Sabtu, 29 Oktober 2016

Tugas Pokok Bendahara PGRI Cabang Kecamatan Kroya



  1. Menyusun program tahunan bendahara.
  2. Menyusun RAPBO (Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Organisasi) PGRI Cabang.
  3. Melaksanakan pengelolaan keuangan organisasi yang meliputi penerimaan, penyimpanan, pengeluaran pertanggung jawaban dan pembukuan sesuai dengan peraturan / ketentuan yang berlaku.
  4. Mengusahakan sumber-sumber dana yang tidak mengikat untuk kepentingan pembiayaan pelaksanaan program organisasi. 
  5. Bersama Ketua / Wakil Ketua menandatangani bukti pengeluaran uang, kwitansi-kwitansi dan bukti-bukti lainnya terkait dengan pengelolaan keuangan organisasi. 
  6. Melaksanakan monitoring / pembinaan / verifikasi keuangan kepada bendahara / pengelola keuangan PGRI ditingkat Ranting. 
  7. Bertanggungjawab terhadap kekayaan organisasi yang meliputi kekayaan barang bergerak dan tak bergerak. 
  8. Menyusun dan menyampaikan laporan Bendahara