- Menyusun program tahunan bendahara.
- Menyusun RAPBO (Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Organisasi) PGRI Cabang.
- Melaksanakan pengelolaan keuangan organisasi yang meliputi penerimaan, penyimpanan, pengeluaran pertanggung jawaban dan pembukuan sesuai dengan peraturan / ketentuan yang berlaku.
- Mengusahakan sumber-sumber dana yang tidak mengikat untuk kepentingan pembiayaan pelaksanaan program organisasi.
- Bersama Ketua / Wakil Ketua menandatangani bukti pengeluaran uang, kwitansi-kwitansi dan bukti-bukti lainnya terkait dengan pengelolaan keuangan organisasi.
- Melaksanakan monitoring / pembinaan / verifikasi keuangan kepada bendahara / pengelola keuangan PGRI ditingkat Ranting.
- Bertanggungjawab terhadap kekayaan organisasi yang meliputi kekayaan barang bergerak dan tak bergerak.
- Menyusun dan menyampaikan laporan Bendahara
BEKERJA KOLEKTIF MEMBANGUN KARAKTER BANGSA DAN MENINGKATKAN MUTU PENDIDIKAN MELALUI GURU PROFESIONAL, SEJAHTERA, TERLINDUNGI, DAN BERMATABAT